LUWU TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur terus mengajak masyarakat untuk aktif melakukan pemutakhiran data kependudukan, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Oksen Bija, saat dikonfirmasi Senin (06/10/2025), menjelaskan bahwa, perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 membawa perubahan mendasar dalam sistem pelayanan administrasi kependudukan. Jika sebelumnya masyarakat yang diwajibkan aktif melapor (stelsel aktif oleh penduduk), kini kewajiban tersebut beralih kepada pemerintah melalui petugas Dukcapil.
“Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, menjamin akurasi data, serta memastikan ketunggalan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan dokumen kependudukan setiap warga,” jelas Oksen.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 58 UU Nomor 24 Tahun 2013, terdapat 31 elemen data kependudukan yang terdiri atas data statis seperti NIK, golongan darah, tempat dan tanggal lahir, serta data dinamis seperti agama, alamat, pendidikan, dan pekerjaan yang dapat berubah sesuai kondisi penduduk.
Oksen mengimbau agar masyarakat segera melaporkan setiap perubahan elemen data kependudukan kepada petugas Dukcapil, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 74 Tahun 2015, guna memastikan data yang tersimpan di database nasional tetap akurat dan mutakhir.
“Contoh sederhana di lapangan, banyak warga yang tidak memperbarui data pendidikan di Kartu Keluarga meski anaknya sudah lulus kuliah. Padahal data ini sangat penting dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah,” ujar Oksen Bija.
Disdukcapil Luwu Timur melalui berbagai kegiatan sosialisasi, termasuk kampanye #GISA (Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan), terus mengingatkan masyarakat agar “Update Status” setiap terjadi perubahan penting seperti lulus sekolah, mendapat pekerjaan, atau perubahan status perkawinan.
“Data kependudukan yang akurat adalah fondasi dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan kebijakan pemerintah. Mari bersama-sama kita wujudkan data kependudukan yang benar dan mutakhir,” tutup Oksen. (*)





