LUWU TIMUR – Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum (Kasi Trantibum) Kecamatan Towuti, mewakili Camat, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Penatausahaan Pemberian Upah Jasa Kerja kepada Petugas Keagamaan, yang berlangsung di Aula Kantor Camat Towuti, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh para petugas keagamaan dari berbagai desa di Kecamatan Towuti serta perangkat kecamatan terkait.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam terkait mekanisme dan tata cara pelaksanaan pemberian upah jasa kerja kepada para petugas keagamaan agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutan pembukaannya, Kasi Trantibum menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang hadir dan menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan perhatian kepada para petugas keagamaan yang telah berperan besar dalam membina kehidupan beragama dan sosial di tengah masyarakat.
“Peraturan Bupati ini menjadi pedoman agar proses pemberian jasa kerja kepada petugas keagamaan berjalan transparan, tertib, dan akuntabel,” ujarnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan para peserta dapat memahami dengan baik ketentuan dalam Perbup tersebut sehingga implementasinya di lapangan dapat berjalan efektif dan sesuai aturan. (*)





