LUWU TIMUR – Dalam upaya menertibkan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Luwu Timur, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerbitkan Surat Edaran Nomor: 400.12.4/0349/BUP tentang Pengendalian Penerbitan Surat Keterangan Domisili dalam Wilayah Kabupaten Luwu Timur. Surat edaran tersebut ditetapkan di Malili pada 7 November 2025.
Dalam surat tersebut, Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan pentingnya penertiban administrasi kependudukan agar sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Melalui edaran itu, pemerintah daerah menekankan bahwa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen kependudukan yang sah dan berlaku sebagai bukti identitas dan domisili penduduk.
Ada beberapa poin penting yang ditekankan dalam surat edaran tersebut, di antaranya:
1. Berdasarkan Pasal 30 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019, Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi identitas tunggal yang digunakan untuk seluruh urusan pelayanan publik. Oleh karena itu, seluruh layanan publik wajib berbasis NIK melalui penggunaan KK dan KTP-el.
2. Untuk menghindari tumpang tindih data kependudukan serta mengoptimalkan fungsi KTP-el, pemerintah daerah melarang penerbitan Surat Keterangan Domisili (SKD) yang sebelumnya sering digunakan untuk kebutuhan administrasi tertentu.
3. Penerbitan SKD bagi warga negara Indonesia hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu dan harus dikoordinasikan serta mendapatkan persetujuan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Timur.
4. Camat diimbau untuk selalu berkoordinasi dan melakukan supervisi kepada para lurah dan kepala desa guna memastikan pelaksanaan surat edaran berjalan dengan baik.
5. Seluruh aparat kecamatan, kelurahan, dan desa diminta memahami isi surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab serta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Irwan Bachri Syam meminta seluruh pihak untuk memastikan agar fungsi KTP-el benar-benar optimal dan tidak lagi bergantung pada surat keterangan domisili sebagai dasar administrasi.
Dengan langkah ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tercipta tertib administrasi kependudukan dan pelayanan publik yang lebih efisien serta berbasis data kependudukan yang valid. (*)





