LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur resmi mengumumkan jadwal pelaksanaan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka menyambut Hari Raya Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Berdasarkan pengumuman tersebut, kebijakan WFA dibagi dalam dua periode. Periode pertama dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 16 hingga 17 Maret 2026, menjelang Hari Raya Nyepi. Sementara itu, periode kedua berlangsung selama tiga hari, yakni pada 25 hingga 27 Maret 2026, setelah Hari Raya Idul Fitri.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk fleksibilitas kerja bagi ASN, sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode hari besar keagamaan.
Dalam pengumuman tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan sejumlah poin penting yang wajib diperhatikan oleh seluruh ASN selama menjalankan WFA. Di antaranya, tugas kedinasan tetap harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab, ASN harus selalu siap berkoordinasi, serta memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak mengalami gangguan.
Selain itu, ASN juga diingatkan untuk tetap disiplin dalam menjalankan kewajiban, meskipun bekerja dari lokasi yang fleksibel. Hal ini meliputi kewajiban untuk melaporkan pekerjaan, menjaga komunikasi dengan pimpinan dan rekan kerja, serta kembali ke unit kerja masing-masing tepat waktu setelah masa WFA berakhir.
Selama periode WFA, seluruh ASN juga diwajibkan melakukan presensi sesuai jam kerja yang berlaku melalui aplikasi SIPATUH milik Pemkab Luwu Timur.
Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat memberikan keseimbangan antara kebutuhan pelayanan publik dan kesempatan bagi ASN untuk menjalankan momen keagamaan bersama keluarga, tanpa mengurangi profesionalisme dan kedisiplinan sebagai abdi negara.
“Libur boleh, disiplin tetap nomor satu,” menjadi pesan utama dalam pengumuman tersebut, menegaskan komitmen Pemkab Luwu Timur dalam menjaga kualitas kinerja ASN di tengah kebijakan kerja fleksibel. (*)





