LUWU TIMUR – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) bersama Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) kembali menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak sipil seluruh warga, termasuk kelompok rentan seperti Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) terlantar.
Pada Selasa (01/07/2025), tim gabungan dari kedua OPD tersebut melakukan pelayanan perekaman KTP elektronik (KTP-el) bagi seorang ODGJ terlantar asal Kecamatan Nuha yang saat ini tengah menjalani perawatan di RSUD Batara Guru, Belopa.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Oksen Bija, menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan jemput bola yang bertujuan memastikan seluruh warga, tanpa terkecuali, memiliki identitas kependudukan resmi.
“Perekaman KTP-el ini penting agar yang bersangkutan memiliki dokumen identitas sebagai dasar untuk bisa mengakses pelayanan publik, terutama pelayanan kesehatan,” ujar Oksen.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan KTP-el bagi ODGJ bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bentuk nyata perlindungan hak sipil dari negara.
“Ini adalah komitmen kami di Pemkab Luwu Timur untuk tidak meninggalkan satu pun warga, termasuk kelompok rentan seperti ODGJ. Identitas adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib kami fasilitasi,” tambahnya.
Langkah ini juga selaras dengan upaya mewujudkan inklusi sosial dan peningkatan akses layanan dasar bagi semua lapisan masyarakat, terutama mereka yang selama ini terpinggirkan.
Perekaman KTP-el untuk ODGJ terlantar ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk pemberian bantuan sosial maupun jaminan kesehatan yang layak, sekaligus mendorong kesadaran kolektif bahwa ODGJ pun berhak mendapatkan perlakuan yang manusiawi dan adil.





