Bupati Luwu Timur Imbau Pelaku Usaha Patuh Terhadap HET Beras

LUWU TIMUR – Untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerbitkan Surat Edaran Nomor: 500.6/2908/DISPKP tentang Himbauan Penjualan Beras Sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Surat edaran tersebut ditetapkan di Malili pada 6 November 2025.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh pelaku usaha, distributor, pedagang grosir dan eceran, serta penanggung jawab outlet pangan ritel modern di wilayah Kabupaten Luwu Timur.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 299 Tahun 2025 tentang Penetapan HET Beras dan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 375 Tahun 2025 tentang Satuan Tugas Pengendalian Harga Beras Tahun 2025.

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan untuk memastikan harga beras tetap terjangkau bagi masyarakat, sekaligus menjamin ketersediaan stok di pasaran serta menghindari praktik perdagangan yang dapat mengganggu stabilitas pangan.

Dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin penting yang wajib dipatuhi seluruh pelaku usaha di bidang perberasan, di antaranya:

1. Menjual beras sesuai ketentuan HET yang berlaku di Zona I Sulawesi, yaitu:

– Beras SPHP: Rp12.500 per kg
– Beras Medium: Rp13.500 per kg
– Beras Premium: Rp14.900 per kg

2. Tidak melakukan penimbunan, spekulasi, atau manipulasi harga yang dapat mengganggu stabilitas pasokan dan harga beras di tingkat konsumen.

3. Mewajibkan pemasangan label harga beras secara terbuka, jelas, dan mudah terlihat pada setiap jenis beras yang dijual di produsen, distributor, outlet modern, maupun pasar tradisional, sebagai bentuk transparansi dan perlindungan konsumen.

4. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan HET atau praktik perdagangan yang tidak sesuai peraturan, maka akan dikenakan sanksi tegas, baik berupa sanksi administratif maupun hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa pengendalian harga beras ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah mendukung program stabilisasi harga pangan nasional, serta memastikan masyarakat mendapatkan akses terhadap beras dengan harga yang wajar dan kualitas yang baik.

“Kita ingin semua pelaku usaha berkomitmen menjaga harga beras agar tetap stabil, tidak melebihi batas yang telah ditetapkan pemerintah. Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya untuk menjaga pasar, tapi juga demi kesejahteraan masyarakat Luwu Timur,” ujar Bupati Irwan Bachri Syam.

Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap agar seluruh pihak terkait dapat melaksanakan isi imbauan dengan penuh tanggung jawab dan berperan aktif dalam menjaga stabilitas pangan daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *