Dukcapil Lutim Bahas Implementasi PKS Pemanfaatan Hak Akses NIK untuk Tingkatkan Layanan Kecamatan

LUWU TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur menggelar kegiatan Pembahasan Implementasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemanfaatan Hak Akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui Web Portal, Rabu (10/12/2025), bertempat di Aula Kantor Dukcapil.

Kegiatan ini diikuti oleh para penanggung jawab kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur sebagai tindak lanjut dari PKS yang telah ditandatangani sebelumnya. Tujuannya adalah memperkuat pemanfaatan data kependudukan untuk mendukung pelayanan publik serta memastikan kesiapan setiap kecamatan dalam mengakses dan menggunakan data kependudukan secara tepat, efektif, dan terintegrasi.

Sekretaris Dukcapil Luwu Timur, Hj. Nairawaty, memberikan pengarahan teknis terkait pemanfaatan Hak Akses NIK serta penggunaan Web Portal Kecamatan sebagai instrumen verifikasi dan validasi data.

Melalui akses ini, lanjut Hj. Nairawaty, kecamatan dapat melakukan pengecekan data penduduk secara mandiri dan langsung terhubung dengan Database Kependudukan Dukcapil, sehingga proses layanan dapat berlangsung lebih cepat, tepat sasaran, dan terpercaya.

“Pemanfaatan akses data harus tetap memperhatikan aspek perlindungan data pribadi sesuai ketentuan perundang-undangan. Keamanan data penduduk adalah hal utama meskipun digunakan untuk berbagai kebutuhan pelayanan,” tegas Hj. Nairawaty dalam arahannya.

Selain itu, pertemuan ini juga dimanfaatkan sebagai ruang koordinasi untuk menyamakan pemahaman teknis antar-kecamatan terkait penggunaan Web Portal Kecamatan, termasuk mekanisme pelaporan data balikan.

Dengan demikian, implementasi PKS dapat berjalan optimal dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *