LUWU TIMUR – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Timur resmi menyerahkan Hak Akses Pemanfaatan Data Kependudukan kepada lima kecamatan yang telah memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri.
Penyerahan ini turut disertai dengan proses setting VPN serta konfigurasi akses Web Portal sebagai sarana utama verifikasi dan validasi data, Kamis (11/12/2025).
Adapun kecamatan yang menerima hak akses tersebut yaitu Kecamatan Towuti, Kecamatan Nuha, Kecamatan Mangkutana, Kecamatan Tomoni, dan Kecamatan Burau.
Dengan adanya hak akses ini, masing-masing kecamatan kini dapat melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan secara mandiri melalui Web Portal Dukcapil.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Timur, Ir. Nursih Hariani, menjelaskan bahwa pemberian hak akses ini merupakan bagian dari upaya percepatan pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan.
“Dengan hak akses ini, kecamatan dapat melakukan verifikasi dan validasi data secara langsung tanpa harus menunggu proses dari kabupaten. Ini tentu akan mempercepat layanan adminduk dan meningkatkan akurasi data di wilayah masing-masing,” ujar Nursih Hariani.
Ia juga menegaskan bahwa pemanfaatan data kependudukan oleh kecamatan tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait keamanan dan kerahasiaan data pribadi masyarakat.
“Kami terus menekankan bahwa walaupun akses diberikan hingga level kecamatan, standar keamanan data tetap menjadi prioritas. Setiap pemanfaatan data harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai regulasi,” tambahnya. (*)





