Kadis Damkar Lutim: Respons Cepat Selamatkan Permukiman dari Kebakaran di Mangkutana

LUWU TIMUR – Kebakaran hebat melanda rumah milik pasangan suami istri, Alsius Matoneng (48) dan Marni Jama (38), di Desa Manggala, Kecamatan Mangkutana, Sabtu malam (10/8/2025).

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, api meludeskan seluruh bangunan dan isinya dengan kerugian ditaksir mencapai Rp. 500 juta.

Informasi kebakaran pertama kali diterima Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Luwu Timur pada pukul 23.52 WITA. Hanya berselang dua menit, tim dari berbagai pos langsung bergerak menuju lokasi dan tiba sekitar pukul 00.15 WITA. Proses pemadaman berlangsung hingga pukul 01.43 WITA.

Sebanyak empat unit armada damkar dikerahkan, melibatkan puluhan personel dari Pos Kalaena, Tomoni Timur, Tomoni, dan Wotu. Mereka bekerja bahu-membahu untuk memadamkan api yang sudah terlanjur membesar dan mengancam permukiman di sekitar lokasi.

Personel yang terlibat antara lain:

Pos Kalaena: Suhalipu, Adi, Idham Maulana, Wulan Rahmadani

Pos Tomoni Timur: Petrus Elmar, Hardik, Ruslan, Angger Jordi Irawan

Pos Tomoni: Arqam Arsyad, Saiful, Kaharuddin, Abd Yusril Rahim, Ismali, Muh. Akil Amiruddin, Yoel Alo

Pos Wotu: Hasrianto, Guntur, Alfian, Dean Fatahillah

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Luwu Timur, Dr. Benny menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim di lapangan.

“Respon cepat dan koordinasi antarpos menjadi kunci sehingga api tidak merembet ke rumah warga lain. Kami mengerahkan semua sumber daya yang ada untuk memastikan keselamatan masyarakat di sekitar lokasi kejadian,” ujarnya.

Dr. Benny juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kebakaran, terutama akibat korsleting listrik.

“Kami mengingatkan warga untuk secara rutin memeriksa instalasi listrik di rumah, memastikan tidak ada kabel yang rusak atau sambungan berlebihan, dan mematikan peralatan listrik yang tidak digunakan. Pencegahan adalah langkah terbaik,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan pihak berwenang. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *