Kejaksaan Negeri Luwu Timur Gelar Lelang Eksekusi Barang Rampasan Negara, Satu Unit Mobil Toyota Sienta Ditawarkan

LUWU TIMUR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo resmi mengumumkan pelaksanaan lelang eksekusi barang rampasan negara berupa satu unit mobil Toyota Sienta tahun 2017.

Barang tersebut merupakan rampasan dari perkara tindak pidana korupsi yang telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan Nomor 54/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mks tanggal 9 September 2025 atas nama terpidana Mohamat Basit Bin Suwito.

Mobil yang dilelang adalah Toyota Sienta warna putih, dengan nomor polisi D 1079 UAJ, nomor rangka MHFZZ8H39H0036347, serta nomor mesin 2NRX155661.

Adapun harga limit ditetapkan sebesar Rp79.600.000, sementara uang jaminan lelang ditentukan sebesar Rp15.920.000. Dokumen kelengkapan yang tersedia hanya STNK, sementara BPKB dinyatakan tidak ada.

Lelang dilaksanakan secara online (open bidding) melalui aplikasi resmi pada situs[www.lelang.go.id](http://www.lelang.go.id), dengan jadwal sebagai berikut:

* Hari/Tanggal: Jumat, 19 Desember 2025
* Waktu Penawaran: Sejak pengumuman tayang hingga batas akhir penawaran
* Batas Akhir Penawaran: 19 Desember 2025 pukul 13.30 WITA
* Tempat Lelang: Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Palopo, Jl. Andi Kambo No. 55 Kota Palopo
* Cara Penawaran: Open bidding melalui aplikasi lelang

Peserta lelang diwajibkan mendaftar dan melakukan verifikasi pada website lelang.go.id, termasuk mengunggah dokumen KTP, NPWP, serta buku rekening tabungan. Uang jaminan harus disetor sesuai ketentuan dan diterima maksimal satu hari sebelum pelaksanaan lelang.

Kejari Luwu Timur menegaskan bahwa peserta yang tidak memenangkan lelang akan menerima kembali uang jaminan secara utuh ke rekening yang telah didaftarkan. Sementara itu, pemenang lelang diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 3% paling lambat lima hari setelah penetapan sebagai pemenang. Kegagalan melunasi tepat waktu akan berakibat pembatalan serta pengenaan sanksi wanprestasi, berupa penyetoran uang jaminan ke kas negara.

Kejaksaan menyatakan bahwa objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya (as is) dan calon peserta diimbau untuk melihat langsung kondisi fisik barang di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Jalan Soekarno Hatta, Puncak Indah, Kecamatan Malili.

Untuk informasi lebih lanjut terkait proses lelang, masyarakat dapat menghubungi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Luwu Timur melalui nomor WhatsApp 0859-6718-2367 dan 0852-9873-3260.

Pengumuman ini ditandatangani oleh Andi Saenal Amal, S.H., Jaksa Muda sekaligus Ketua Panitia Lelang Kejaksaan Negeri Luwu Timur. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *