Tim Pengawasan Obat dan Makanan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Melaksanakan Sidak di 11 Kecamatan yang ada

Luwu Timur, Maccaritamedia.com, 5 Maret 2025 – Dalam rangka menjamin keamanan dan kualitas makanan serta obat yang beredar di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran obat dan makanan.

Kegiatan ini berlangsung di seluruh kecamatan di Kabupaten Luwu Timur selama 12 hari, mulai dari 5 hingga 20 Maret 2025.

Bacaan Lainnya

Sasaran utama dalam sidak kali ini adalah pasar, ritel, dan kios eceran yang menjadi pusat perbelanjaan masyarakat.

Sejumlah unsur pemerintahan turut terlibat dalam kegiatan ini, termasuk Dinas Kesehatan, Satpol PP, Bapelitbangda, serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya.

Mereka tergabung dalam satu tim berdasarkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Luwu Timur Nomor 288/D-04/IX/2023.

Upaya pengawasan ini bertujuan untuk memberantas, memantau, dan mengawasi peredaran obat serta makanan yang dikonsumsi masyarakat Kabupaten Luwu Timur.

“Dalam proses pengawasan ini, kami menemukan beberapa obat, makanan, dan minuman yang tidak layak diperjualbelikan kepada masyarakat. Misalnya, terdapat makanan yang sudah kedaluwarsa dan berisiko terkontaminasi bakteri serta jamur.

Selain itu, kami juga menemukan obat-obatan di kios eceran yang dijual tanpa izin dan tanpa resep dokter, serta kosmetik tanpa label BPOM yang dianggap ilegal dan berpotensi membahayakan kesehatan,” ujar Mustamin, SE, salah satu pegawai Bapelitbangda Kabupaten Luwu Timur.

Sementara itu, salah satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan tegas terhadap temuan tersebut.

“Dari hasil pengawasan, kami menemukan obat-obatan dan makanan yang tidak layak dijual kepada konsumen. Oleh karena itu, kami melakukan penyitaan barang serta memberikan pembinaan mengenai jenis makanan dan obat yang aman untuk diperjualbelikan,” katanya.

Pembentukan Tim Koordinasi Pembinaan dan Pengawasan Obat dan Makanan di Kabupaten Luwu Timur merupakan langkah strategis untuk memperkuat pelayanan pemerintah daerah dalam mengawasi produksi oleh industri maupun olahan rumahan yang bergerak di bidang obat-obatan dan makanan.

Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh produk yang aman, sehingga kesehatan dan kesejahteraan. (red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *