MACCARITAMEDIA.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu Timur terus memperluas kanal pembayaran digital sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendukung Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).
Salah satu langkah yang dilakukan yakni menerapkan pembayaran retribusi kepelabuhanan melalui Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS).
Implementasi tersebut disosialisasikan langsung kepada pengguna jasa melalui kegiatan yang dilaksanakan Bapenda bersama Dinas Perhubungan pada 3–4 Agustus 2026.
Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kabupaten Luwu Timur, Chaeruddin Arfah Mustafa, S.IP., M.M., mengatakan sosialisasi menjadi bagian penting dalam memperluas pemanfaatan pembayaran digital di sektor retribusi daerah.
“Keberhasilan implementasi pembayaran digital tidak hanya ditentukan oleh tersedianya sistem, tetapi juga oleh pemahaman masyarakat sebagai pengguna layanan,” jelasnya.
Karena itu, sosialisasi tidak hanya dilakukan melalui penyampaian informasi. Tim Bapenda dan Dinas Perhubungan juga memberikan demonstrasi langsung kepada masyarakat mengenai tata cara melakukan pembayaran retribusi melalui QRIS.
Menurut Chaeruddin, pendekatan tersebut penting agar masyarakat semakin percaya diri menggunakan QRIS dalam melakukan pembayaran retribusi kepelabuhanan.
Sosialisasi dilakukan di empat pelabuhan, yaitu Pelabuhan Timampu dan Pelabuhan Tokalimbo, Kecamatan Towuti, pada 3 Agustus 2026. Kemudian Pelabuhan Sorowako dan Pelabuhan Nuha, Kecamatan Nuha, pada 4 Agustus 2026.
Melalui perluasan kanal pembayaran digital tersebut, Pemkab Luwu Timur berharap transformasi transaksi pemerintahan dapat semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Penerapan QRIS sekaligus menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan retribusi yang lebih mudah, cepat, aman, transparan dan sesuai dengan perkembangan teknologi pembayaran. (*)





