Bupati Luwu Timur Terbitkan SE Transformasi Budaya Kerja ASN, Terapkan WFH Setiap Jumat

MACCARITAMEDIA.COM – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 000.8.3/31/B.Organisasi tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Senin (6/4/2026).

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri terkait penyesuaian sistem kerja ASN di pemerintah daerah, dengan mengombinasikan pelaksanaan tugas kedinasan secara Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH).

Dalam surat edaran yang ditetapkan di Malili pada 1 April 2026 itu, disebutkan bahwa ASN di lingkup Pemkab Luwu Timur mulai menerapkan pola kerja WFH selama satu hari dalam satu minggu, yakni setiap hari Jumat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong transformasi budaya kerja ASN agar lebih efektif dan efisien, sekaligus mempercepat digitalisasi layanan pemerintahan melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Adapun sejumlah tujuan lain dari penerapan WFH ini antara lain menjaga kontinuitas layanan publik, meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya seperti listrik dan bahan bakar, serta menekan tingkat polusi akibat berkurangnya mobilitas pegawai.

Bupati juga menekankan pentingnya optimalisasi penggunaan layanan digital, seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi elektronik, hingga sistem informasi kepegawaian, guna mendukung kinerja ASN yang berbasis output.

Tak hanya itu, dalam kebijakan tersebut juga diatur pembatasan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri, serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas maksimal 50 persen sebagai bagian dari upaya efisiensi energi.

Meski demikian, terdapat sejumlah pejabat dan unit layanan publik yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor. Di antaranya pejabat eselon II dan III, camat, lurah/kepala desa, serta unit layanan penting seperti kesehatan, pendidikan, kebencanaan, dan pelayanan publik lainnya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur berharap tercipta budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *