MACCARITAMEDIA.COM – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur melalui skema tahun jamak akan direncanakan dengan mempertimbangkan prioritas penanganan, kondisi jalan, konektivitas antarwilayah, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan keuangan daerah.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler, saat membacakan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Luwu Timur, Malili, Kamis (22/10/2026).
Puspawati menjelaskan, skema tahun jamak diterapkan untuk mendukung penyelesaian pekerjaan infrastruktur secara terencana, terintegrasi, dan berkesinambungan, terutama pada pembangunan jalan yang membutuhkan penanganan berskala besar.
Menurutnya, kewajiban pendanaan lintas tahun anggaran harus diperhitungkan sejak tahap perencanaan agar pelaksanaan proyek tidak mengganggu kesinambungan program infrastruktur lainnya.
Pemerintah daerah juga menegaskan bahwa penerapan skema tersebut tidak dimaksudkan untuk mengesampingkan kebutuhan infrastruktur lain yang juga menjadi prioritas masyarakat.
Dalam tanggapan terhadap masukan Fraksi Gerakan Persatuan Rakyat, Puspawati menyampaikan bahwa perbaikan jembatan kayu di wilayah Rende-Rende dan Dandawasu, Desa Parumpanai, telah dianggarkan dalam RAPBD Tahun Anggaran 2027.
Sementara itu, usulan peningkatan jalan inspeksi yang menghubungkan Desa Beringin Jaya, Kecamatan Tomoni, dengan Desa Wonorejo, Kecamatan Mangkutana, akan ditinjau dan dikaji lebih lanjut. Kajian tersebut mencakup kondisi jalan, status dan fungsi ruas, kewenangan penanganan, serta persyaratan perizinan yang berlaku karena jalan tersebut berpotensi berada dalam kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Pemerintah daerah menyatakan penentuan program infrastruktur tetap diarahkan berdasarkan kebutuhan masyarakat dan kemampuan pendanaan daerah. (*)





