Bupati Luwu Timur: 83 Warga Terima Hasil Penilaian Independen

MACCARITAMEDIA.COM – Bupati Luwu Timur Irwan Bachri Syam menyebut sebanyak 83 warga telah menyetujui dan menerima nilai kerugian yang ditetapkan tim penilai independen dalam proses penanganan dampak sosial kemasyarakatan pembangunan Kawasan Industri PT IHIP

Hal tersebut disampaikan Irwan saat memimpin konferensi pers di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Irwan menjelaskan, berdasarkan hasil verifikasi penilaian tim independen, terdapat 116 warga yang tercatat berada di lokasi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 83 orang telah menyetujui dan menerima nilai kerugian yang ditetapkan tim independen, tiga orang berada di luar wilayah aset Pemerintah Daerah, sementara 30 orang lainnya belum menerima hasil penilaian.

Menurut Irwan, proses penilaian dilakukan berdasarkan permintaan masyarakat agar penghitungan tanaman, bangunan, dan aset warga dilakukan oleh tim independen.

“Atas permintaan masyarakat tersebut, kami menghadirkan tim independen, yaitu Tim Penilai (Apraisal) KPPP, untuk melakukan pendataan tanaman dan bangunan milik masyarakat,” katanya.

Bahkan, kata Irwan, Pemerintah Daerah tidak ikut mendampingi proses penilaian tersebut atas permintaan warga agar penilaian benar-benar bersifat independen.

“Penilaian sepenuhnya dilakukan oleh tim independen, dan dilakukan langsung bersama 116 orang yang menyatakan memiliki lahan di sana,” ujarnya.

Irwan menegaskan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak memiliki kewenangan untuk menambah maupun mengurangi nilai yang telah ditetapkan tim penilai independen.

“Saya tegaskan, kami tidak berani menambah atau mengurangi nilai sepeser pun dari hasil penilaian tersebut,” tegasnya.

Ia mengatakan, persoalan kemudian muncul karena 30 warga belum sependapat dengan hasil perhitungan tim independen, meskipun pada prinsipnya mereka menyatakan menerima proses tersebut.

Irwan menjelaskan, pemerintah tetap melakukan pendekatan persuasif kepada 30 warga tersebut. Bahkan, dalam pertemuan terakhir pada 12 Mei, tim independen turut dihadirkan untuk menjelaskan proses perhitungan.

Menurutnya, salah satu persoalan yang dipertanyakan warga adalah tanaman yang pernah ditanam tetapi tidak tumbuh atau telah mati.

Pemerintah bersama tim independen kemudian menjelaskan bahwa penilaian dilakukan berdasarkan kondisi yang benar-benar ada di atas tanah saat proses penilaian berlangsung. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *