Bupati Luwu Timur Tegaskan Penertiban Aset 394,5 Hektare Sesuai Aturan

MACCARITAMEDIA.COM – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menegaskan penertiban yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, merupakan penertiban aset milik pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan Irwan saat memimpin konferensi pers di hadapan puluhan awak media regional dan nasional di Kopitiam, Jalan Hertasning, Makassar, Jumat (7/8/2026).

Irwan mengatakan, lahan seluas 394,5 hektare tersebut merupakan aset Pemerintah Daerah yang telah diberikan hak dan sertifikat oleh negara.

“Yang kami tertibkan adalah aset milik Pemerintah Daerah, yang telah diberikan hak dan sertifikat oleh negara seluas 394,5 hektar. Jadi yang kami tertibkan adalah aset kami, bukan aset kelompok, bukan aset perorangan,” kata Irwan.

Menurutnya, penertiban dilakukan sesuai ketentuan undang-undang yang mengatur bahwa aset milik pemerintah daerah dapat dilakukan penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak mengambil langkah secara sepihak maupun tiba-tiba. Sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah melalui proses panjang, termasuk sosialisasi dan pendekatan kepada masyarakat terdampak sejak Desember 2025.

“Inti dari semua hal yang saya sampaikan adalah kami tidak mungkin bertindak melanggar aturan,” tegasnya.

Irwan juga menjelaskan bahwa dari sisi legalitas, pemerintah telah menjelaskan seluruh proses penguasaan lahan sejak tahun 1998 hingga terbitnya sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Sertifikat ini sudah sah dan jelas kedudukannya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sebelum pelaksanaan penertiban, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur juga telah menggelar rapat koordinasi dengan Kapolres, Kejaksaan, Pengadilan, serta seluruh instansi terkait.

“Tindakan ini tidak dilakukan secara sepihak atau tiba-tiba; setiap langkah pasti kami koordinasikan dengan semua pihak berwenang,” katanya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *